Google+ Facebook Twitter MySpace

Dari Indra untuk Indonesia

 

Kamis, 02 Oktober 2014

Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia

1 komentar
Bahwasanya Sumpah Asisten Apoteker Menjadi pegangan hidup dalam menjalankan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa Oleh karena itu seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdianya profesinya mempunyai ikatan moral yang tertuang dalam Kode etik ahli Farmasi Indonesia :

A. Kewajiban terhadap Profesi
  1. Seorang Asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
  2. Seorang Asisten Apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi.
  3. Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku dank ode etik profesi.
  4. Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.
B. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
  1. Seorang Ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan
  2. Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral
  3. Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasiaqn,mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugas
C. Kewajiban terhadap Pasien/pemakai Jasa
  1. Seorang Asisten Apoteker harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien/pemakai jasa secara professional
  2. Seorang Asisten Apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak
  3. Seorang Asisten Apoteker harus berkonsultasi/merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.
D.Kewajiban Terhadap Masyarakat
  1. Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagi suri teladan ditengah-tengah masyarakat
  2. Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan  keterampilan yang dimiliki
  3. Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang kesehatan khususnya dibidang Farmasi
  4. Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha – usaha  pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan
  5. Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam  pelayanan kesehatan
  6. Seorang ahli Farmasi Indonesia harus menghindarkan diri dari usaha- usaha yang mementingkan diri sendiri serta bertentangan dengan jabatan Farmasian.
E. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan Lainnya
1. Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya
2. Seorang  Ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan- perbuatan yang dapat merugikan,menghilangkan kepercayaan,penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya.
Pustaka : Kepmenkes RI nomor 573 tahun 2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
www.perpustakaan.depkes.go.id