Minggu, 16 Februari 2014

Cara Melacak Android yang Hilang atau Dicuri

Cara Melacak Android yang Hilang atau Dicuri

JalanTikus.com - Pernahkah kamu kehilangan Smartphone? Entah itu dicuri atau hanya sekedar lupa. Kalau Jaka sendiri sih lebih sering lupa. Nah, sekarang Jaka punya Tips dan Trik untuk kalian guna mencegah atau memang ingin menemukan Smartphone yang telah hilang.
Cara yang Jaka gunakan sekarang TIDAK menggunakan Aplikasi dari pihak ketiga, Jaka hanya menggunakan Layanan dari Google, dan tentunya hal ini lebih akurat dibanding menggunakan Aplikasi lain, yaitu Android Device Manager.
Langkah yang Harus Dilakukan adalah...
  • Pertama, Aktifkan Android Device Manager. Caranya, Cari icon Google Settings di Android kamu, lalu dibagian paling bawah ada Android Device Manager dan Centang pada bagian Allow Remote Lock and Factory Reset seperti gambar dibawah
  • Kedua, Pastikan kalau kamu sudah Sign In di Android kamu menggunakan Akun Google yang Aktif, dan tentunya bisa Login kembali. Jika tidak ada Akun Google yang terhubung, tentunya cara ini tidak akan ada gunanya.
  • Ketiga, Sekarang buka Website www.google.com/android/devicemanager, Kemudian Login menggunakan Akun Google yang sudah dihubungkan dengan Android kamu
  • Keempat, Jika ada popup yang bertuliskan "Allow Android Device Manager to use location data?" kamu klik Accept ya. Jika tidak muncul, langsung ke langkah berikutnya saja.
  • Sekarang, Ucapkan Selamat Datang kepada Android Device Manager
  • Kelima, Untuk melacak Android yang hilang, Kamu klik Icon GPS yang ada di Ponjok kanan popup. Jika kamu lupa mengaktifkan GPS Android kamu tidak akan bisa mendapatkan lokasi. Namun, kamu masih bisa me-resetnya dengan menekan tombol "Hapus", Dengan begini Pengaturan Pabrik akan menyetel GPS untuk menyala, sehingga Android dapat kembali ditemukan.
  • Keenam, Jika berhasil, Maka akan muncul Informasi Lokasi beserta Peta telak dimana Android kamu berada.
  • Ketujuh, Kamu tidak hanya bisa mendapatkan Informasi Lokasi. Demi mencegah kejadian yang tidak diinginkan, Kamu juga dapat mengunci Android dengan Password, serta jika merasa ponsel masih disekitar kamu tapi Android dalam keadaan silent, Kamu bisa menggunakan Fitur Ring / Dering, Dengan begitu Android akan mengeluarkan suara penuh.
Sebenarnya banyak sekali Aplikasi yang bisa membantu kita dalam mencegah kehilangan Android, Tapi yang Jaka bagikan ini merupakan Alat langsung dari Google, si pencipta Android, tentu mereka lebih mengenal seluk-beluk Android.


Jumat, 07 Februari 2014

Suami Siaga

Kebahagiaan ibu hamil semakin terasa ketika kehamilannya memasuki trimester akhir, menunggu kehadiran buah hati tercinta. Selama menjalani kehamilan sering kali mengalami keluhan, tidak menutup kemungkinan terjadinya keluhan kehamilan pada trimester akhir, menjelang persalinan. Salah satu keluhan yang dialami oleh ibu hamil sering kali mengalami kelelahan dikarenakan usia kehamilan yang semakin tua akan menyebabkan kenaikan berat badan. Meskipun dianggap normal akan tetapi ada baiknya segera diatasi, agar kelelahan yang dialami selama kehamilan tidak mengakibatkan kurangnya persiapan menjelang persalinan.
Apabila ibu hamil sering kali mengalami kelelahan selama kehamilan sebaiknya meminta bantuan untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang persalinan. Suami, salah satu orang terdekat  yang dapat membantu mempersiapkan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan persiapan persalinan.Tidak semua suami paham dalam peranannya sebagai calon ayah, bahkan beberapa suami kebingungan menjadi suami siaga menjelang persalinan. Makna dari suami siaga adalah kewaspadaan yang dilakukan oleh suami dalam menjaga kesehatan istri yang sedang hamil hingga proses persalinan berlangsung.
Menjadi suami siaga harus siap secara fisik dan psikis, salah satunya psikis dalam menghadapi persalinan yang diberikan suami dalam dukungan kepada istri. Sedangkan secara fisik adalah melindungi dan menjaga segala persiapan yang berhubungan dengan persalinan istrinya. Kesiapan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah kesiapan material, berhubungan dengan dana yang akan dibutuhkan untuk persalinan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah kemampuan suami untuk mengetahui tanda tanda dan gejala persalinan pada istri agar dapat mengantarkannya ke tempat persalinan. Terakhir adalah, kesiapan suami dalam menjaga istri selama menghadapi proses persalinan. Adapun untuk menjadi suami yang siaga menjelang proses persalinan.

Berikut tips menjadi suami siaga menjelang persalinan dan Saat Persalinan

1.    Menyiapkan tempat bersalin
Suami dapat berdiskusi dengan istri untuk menentukan proses persalinan yang akan dipilih, persalinan normal atau persalinan caesar. Meskipun semua ibu hamil menginginkan persalinan normal akan tetapi kondisi kesehatan ibu dan janin akan berperan dalam menentukan pilihan proses persalinan, tidak menutup kemungkinan terjadinya proses caesar. Sehingga suami dan istri akan menentukan tempat bersalinan yang sesuai dengan pilihan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan istri dan bayi.
2.    Mengetahui tanda-tanda istri akan melahirkan
Menjelang persalinan sebaiknya istri senantiasa didampingi, bagi suami yang memiliki tugas pekerjaan dapat meminta bantuan keluarga lainnya. Adapun untuk suami siaga harus mengetahui tanda-tanda istri akan melahirkan sehingga dapat memberikan pertolongan segera. Kenali tandanya menjelang persalinan seperti istri mengeluhkan nyeri dibagian selangkangan, keluarnya lendir yang kental disertai dengan darah, terjadinya kontraksi dan disertai pecahnya air ketuban.
3.    Menghindari keterlambatan dalam pertolongan medis
Peranan suami selanjutnya adalah partisipasi dalam menghindari keterlambatan mengambil keputusan penanganan medis dan keterlambatan dalam pengambilan tempat pelayanan medis. Oleh sebab itu sebaiknya suami mengetahui jalan alternatif dalam mencapai tempat persalinan yang akan dipilih, merencanakan angkutan serta menyediakan donor darah apabila diperlukan.
4.    Memberikan kasih sayang dan perhatian
Hal kecil yang sangat besar pengaruhnya pada mental istri adalah kasih sayang dan perhatian dari suami. Sebagai suami dapat memberikan kasih sayang dan perhatian selama kehamilan, misalnya dengan menyempatkan diri untuk mengelus perut sambil mengucapkan kalimat yang penuh kasih sayang, selain itu kasih sayang yang diberikan dapat memotivasi proses persalinan.

Saat persalinan:
  • Persiapkan administrasi Rumah Sakit. Lakukan segera begitu Anda tiba di Rumah Sakit untuk memperoleh kamar perawatan rawat gabung atau rooming in..
  • Sampaikan  kepada petugas rumah sakit dan dokter rencana melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), mendokumentasikan persalinan, keinginan Anda untuk berada di ruang operasi -jika isteri harus operasi Caesar- dan bayi tidak diberi cairan apa pun selain ASI.
  • Dampingi istri sejak di ruang observasi hingga masuk kamar bersalin. Tenangkan ia, pijat punggungnya untuk memberi rasa nyaman secara psikologis, dan jaga privasinya dengan membatasi orang keluar masuk kamar.
  • Bantu istri melakukan IMD dan menyusui bayi. Kolostrum ASI pada 3 hari pertama  sangat baik untuk bayi sebab kaya dengan zat antibodi, protein, vitamin A dan mineral.
  • Kabarkan berita gembira kepada teman dan kerabat.
  • Urus akte kelahiran bayi -umumnya Rumah Sakit  menyediakan jasa pembuatan akte kelahiran- dan perbarui  kartu keluarga. 


Selasa, 04 Februari 2014

Makalah Tentang HAM


HAK ASASI MANUSIA














 








Disusun oleh:
Ika Mawarni Yulianti
Try Herdina
Faridathun Afifah
Indratia Mahardika

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI FARMASI

A.    Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.

B.    Sejarah HAM
Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a.      Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
b.      Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).
c.       Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
C.     Jenis HAM
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.


No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Kebebasan menyatakan pendapat.
2
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
3
Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak ikut serta dalam pemerintahan
4
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
6
Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.

D.    Upaya pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi, perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
Meskipun dari sisi perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM dan dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.

E.     Instrumen atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya.


F.     Perkembangan Masyarakat dalam Menegakan HAM
Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM,  baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM.

G.    Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.      Kejahatan genosida (genocide crime)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
            Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

H.    Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif.



Terimakasih Buat Teman-Teman yang Berpartisipasi dan Membantu dalam Pembuatan Makalah Ini dan Juga Dosen Pembimbing Pendidikan Pancasila.